Perluasan Pemukiman Israel Bangun 1.257 Rumah di Palestina

Pemukiman Baru Israel (ppost24.com)
Bagikan

Kementerian Konstruksi dan Perumahan Israel dan Otoritas Pertanahan Israel, Minggu (15/11/2020)  mengeluarkan seruan untuk tender pembangunan 1.257 unit pemukiman di pemukiman “Givat Hamatos”. Pemukiman tersebut didirikan di atas tanah desa Beit Shafa, wilayah selatan Yerusalem Timur. Unit-unit ini akan menghubungkan pemukiman “Gilo” dan “Har Homa” dengan pemukiman “Talpiot”.

Demi memuluskan aktualisasi rencana aneksasi Israel dan konsolidasi kedaulatan Israel di wilayah Tepi Barat. Israel melakukan pembongkaran pemukiman warga Palestina dengan skala besar. Tindakan tersebut menuai kecaman dari Palestinian Centre Of Human Right ( PCHR ). Militer Israel telah bergerak sejak pukul 12.00  Selasa (03/11/2020) menuju di Khirbet al-Fauqo Lembah Yordan utara, sebelah timur Provinsi Tubas bersama 6 Buldoser dan 3 jeep.

Sekitar 70 fasilitas warga milik 11 keluarga terdiri dari 60 orang yang sebagian besar adalah anak-anak, telah dirobohkan buldoser-buldoser militer Israel. Operasi tersebut termasuk meratakan 18 tenda dan 27 barak, yang digunakan warga Palestina sebagai perumahan dan kendang ternak. Tidak ada yang tersisa kecuali puin-puing, toilet, kamar mandi bergerak, penampungan air, dan berbagai property lainnya dirobohkan.

Pembangunan unit pemukiman berpotensi mempersempit akses dan aktivitas warga Palestina ke tanah mereka yang tinggal di Tepi Barat, karena akan menutup wilayah Betlehem dari desa Beit Shafa dan Selatan Yerusalem Timur. Lahan seluas 170 dunum “Gifat Hamatos” akan menjadi area terbuka yang terakhir bagi Yerusalem. “Gifat hamatos” merupakan lahan terbuka yang berbatasan dengan garis perbatasan. Lahan tersebut tidak hanya akan menjadi area pembangunan rumah pemukiman, namun menjadi lingkungan baru bagi Israel dan ini belum pernah terjadi selama 20 tahun berakhir.

INSANI mengutuk tindakan kejahatan Israel, pembangunan pemukiman di Tepi Barat adalah tindakan yang ilegal. Secara terang-terangan melanggar hukum HAM internasional pasal (49) dari Konvensi Jenewa yang keempat pada tahun 1949 bahwa :  Transfer paksa individu atau masal serta deportasi orang dari wilayah terjajah atau ke negeri lain dilarang, terlepas apapun motifnya.

Bagikan
Saksikan Video Dibawah Ini :
"Kisah Keluarga Palestina Menghadapi Musim Dingin"
Scroll to Top