Konsep Kepemilikan dalam Islam

Uang dan Rumah (Gambar : Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay)

Dalam pandangan Islam, pemilik mutlak dari seluruh alam semesta adalah Allah SWT, sementara manusia hanyalah sebagai pengemban amanah dari-Nya. Allah SWT menciptakan alam semesta bukan untuk diri-Nya sendiri, melainkan untuk kepentingan sarana hidup (wasilah al-hayah) agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi manusia.


Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 284:

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِير

“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu menampakkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Manusia diberikan hak untuk memiliki dan menguasai alam semesta sepanjang sesuai cara perolehan dan penggunaannya yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam syari’at-Nya. Dengan demikian, adanya hak milik membawa konsekuensi adanya kewajiban pemanfaatannya. Pada akhirnya, hak milik ini  harus dipertanggung jawabkan di hadapan pengadilan Allah SWT di hari akhirat kelak. 


Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Hadid ayat 7:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang menafkahkan (sebagian) dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar.”

Allah telah menghalalkan hak milik dalam batas-batas manusia sebagai khalifah, yang berfungsi sebagai pengatur dan pengelola alam, agar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat manusia pada umumnya.


Al-Quran sebagai sumber hukum Islam secara tegas mengatur ketentuan tentang kepemilikan dalam Islam, baik kepemilikan umum, individu maupun negara. 


Secara hukum, hak milik individu adalah hak untuk memiliki, menikmati, dan memindahtangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara dalam Islam. Akan tetapi individu juga memiliki kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya, karena sebagianh kekayaannya juga merupakan hak orang lain.


 Dalam ajaran Islam, hak kepemilikan dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu :

  1. Hak milik individu (milkiyah fardhiyah)

  2. Hak milik umum (milkiyah ‘ammah)

  3. Hak milik negara (milkiyah daulah)


Dalam artikel ini penulis akan mengajak pembaca sekalian untuk mengkaji secara padat dan jelas tentang konsep pembagian kepemilikan dalam Islam. 


  1. Kepemilikan Individu (milkiyah fardhiyah)

Kepemilikan individu menurut salah seorang ulama, Muhammad Rawwas Qal’ahji adalah:

“Kepemilikan yang khusus diberikan kepada seseorang atas sesuatu benda sehingga memungkinkan baginya untuk menggunakannya dan menghalangi orang lain untuk menggunakannya”

Kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum dengan beberapa ketentuan. 

Dengan demikian, penulis dapat simpulkan bahwa individu diberi hak khusus untuk memiliki, menggunakan, dan mengelola harta yang telah diberikan oleh Allah SWT dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.

Pada dasarnya, kepemilikan individu atas sumber daya alam merupakan fitrah manusia karena ajaran Islam mengakuinya sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dijaga. Kepemilikan individu merupakan persyaratan yang mendasar untuk tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat, sebab ia akan menciptakan ruang bagi seorang insan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. 

Seorang insan memiliki kebebasan yang tinggi dalam kepemilikan dan memanfaatkan sumber daya alam sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Cara mendapatkannya sesuai Syari’at Islam 

  2. Cara pemanfaatannya sesuai Syari’at Islam 

  3. Tidak menimbulkan kerugian/ kezaliman  bagi diri sendiri maupun orang lain

     2. Kepemilikan Umum (milkiyah ‘Ammah)

Kepemilikan umum muncul karena suatu benda dalam pemanfaatannya diperuntukkan bagi masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. 

Ajaran Islam tidak membatasi jenis benda tertentu untuk menjadi hak milik umum sehingga ada kemungkinan terdapat perbedaaan dari satu tempat dengan tempat lainnya. Namun, benda yang dimiliki secara umum memiliki ciri dan karakteristik sebagai berikut: 

  1. Merupakan fasilitas umum, di mana jika tidak ada benda tersebut dalam suatu wilayah atau komunitas maka akan terjadi kesulitan dan sengketa dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat di tempat tersebut. Contoh dari jenis ini adalah  jalan raya, sumber daya air, dan lain sebagainya. 

  2. Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya. 

  3. Sumber daya alam yang sifatnya tidak boleh dimiliki hanya oleh satu orang atau secara individual. 

  4. Harta benda wakaf, yaitu harta seseorang yang diserahkan kepemilikannya untuk kepentingan bersama.


Semua fasilitas umum tergolong kepemilikan umum yang dipergunakan dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh komunitas di suatu wilayah atau negeri. 

Benda yang sudah menjadi fasilitas umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang lalu diperjualbelikan. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah meninggalkan wasiat kepada seluruh umatnya:

Dari Ibnu Abbas dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam 3 (tiga) hal yaitu: Air, Rumput (pohon), Api (bahan bakar), dan harganya adalah haram. Abu Sa’id menambahkan yang dimaksud air dalam hadits tersebut adalah air sungai yang mengalir” (HR. Ibnu Majah)

Berangkat dari hadits di atas bahwa benda yang dimiliki secara bersama siapapun boleh mengambil manfaat dari benda tersebut dan tidak boleh melarang orang lain dari memanfaatkannya. 

Dengan demikian penulis menyimpulkan bahwa seorang muslim harus memahami dengan baik bahwa dalam fasilitas umum ada hak orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkannya. Ajaran Islam melarang perbuatan memonopoli fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau memperdagangkannya demi keuntungan sepihak.

         3. Kepemilikan Negara (milkiyah daulah)

Dalam konsep kepemilikan negara, pada dasarnya benda yang dimiliki negara adalah milik umum maupun individu namun dalam hak pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah. 

Pemerintah memiliki hak atau wewenang untuk mengelola hak milik ini karena ia merupakan representasi dari segala kepentingan rakyat sekaligus mengemban misi khalifahatullah di muka bumi.

Sebagai pihak yang berwenang, pemerintah memiliki hak penuh untuk mendapat hak pengelolaan terhadap suatu benda atau sumber daya untuk dikelola oleh individu ataupun kelompok (perusahaan) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. 

Benda atau sumber daya yang tergolong dalam wewenang pemerintah dalam mengelolanya seperti padang pasir, gunung, pantai, laut, hutan dan lain sebagainya. Pemerintah diperbolehkan menggunakan dana yang berada dalam baitul mal/ (dalam hal ini mirip APBN) untuk mengelola sumber daya tersebut. Atau melimpahkan kewenangan pengelolaannya kepada suatu kelompok (perusahaan swasta) seperti hutan dengan luas tanah ratusan ribu hektar yang digunakan untuk usaha perkebunan oleh suatu perusahaan, atau pantai yang dikelola menjadi tempat wisata sehingga dapat dinikmati oleh banyak pihak sebagai tempat berlibur. 

Pandangan penulis bahwa pada dasarnya hak milik negara sedikit memiliki kesamaan dengan hak milik umum, karena pemanfaatannya akan dipergunakan oleh orang banyak atau menjadi fasilitas umum. Perbedaanya adalah hak milik negara ini dapat dialihkan hak pengelolaannya kepada individu atau kelompok (perusahaan) jika negara memberikan kebijakan tersebut. 

Berbeda dengan fasilitas umum, hak pengelolaan fasilitas umum dan pemanfaatannya tidak boleh menjadi hak milik individu atau dikuasai oleh seorang insan saja. 


Kesimpulan 

Dalam ajaran Islam, kepemilikan suatu benda dan sumber daya alam diatur dengan konsep yang sangat rapi dengan tujuan tercapainya kesejahteraan yang menyeluruh dan equilibrium bagi individu, masyarakat, dan negara. 

Konsepsi hak milik yang diatur dalam Islam mengantarkan pada proses terciptanya sistem ekonomi, karena hak milik yang diatur dalam Islam memberikan implikasi paling mendasar bagi sistem ekonomi. 

Konsep kepemilikan dalam Islam memperjelas tentang apa (what), bagaimana (how), dan mengapa (why)  dalam mengelola, serta untuk siapa (for whom)  peruntuhan sumber daya alam di muka bumi tersebut.

Berangkat dari konsep hak milik tersebut, maka lahirlah tiga sektor ekonomi yaitu pasar (setiap individu/kelompok dengan bebas melakukan transaksi perdagangan untuk keuntungan masing-masing), masyarakat, dan negara. Dengan ketentuan dalam penggunaan dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat (bersama).

Bagikan Artikel Ini :
Scroll to Top